Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Taja Indah Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin bertempat di Pendopoan Kantor Camat Betung tanggal 28 April 2021 . Pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusana Bupati Banyuasin Nomor : 345/KPTS/DPMD/2021 Tanggal 15 April 2021 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Taja Indah Masa Jabatan 2020 – 2021 dan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Taja Indah Masa Jabatan 2021-2017. Dalam hal ini Bupati Banyuasin Menunjuk Camat Betung untuk memandu Pengucapan Sumaph/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa Taja Indah Masa Jabatan 2021 – 2017 sesuai ketentuan Pasal 58 Ayat 3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dalam Kata sambutan Camat Betung (M.Sobir,S.Sos) agar Anggota BPD yang baru dilantik dapat berkerja sama dengan Kepala Desa Taja Indah dalam Roda Pemerintahan, senergi menampung Usulan Masyarakat, di Desa Taja Indah
Leave a Reply